BISIP Buktikan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Bogor (13/10) -- Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi krusial untuk diimplementasikan suatu lembaga publik, hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk tahu aktifitas dari lembaga tersebut. Hal ini merupakan implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan publik perlu melakukan pengelolaan informasi dalam bentuk penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi.
Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) memahami dengan benar pentingnya KIP. Sejak awal Oktober, Kepala BISIP, Nuning Nugrahani, bersama tim pelaksana informasi publik BISIP, secara bertahap melakukan pengecekan ketersediaan informasi dan kemudian melengkapinya sesuai dengan unsur-unsur informasi publik yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan bersama guna penyesuaian transformasi BISIP, yang awalnya adalah BPATP. Hal ini perlu diinformasikan secara terbuka, sehingga masyarakat luas memahami perubahan yang terjadi. Sudah diketahui juga bahwa kelompok informasi sesuai UU KIP dikelompokkan menurut penyediaannya, yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat, dan yang dikecualikan.
Tahapan pengisian kelengkapan data dilakukan mulai dari Website dengan konten yang baru dan Portal PPID BISIP pada link https://bisip.bsip.pertanian.go.id/. Website dan Portal PPID merupakan acuan utama dalam pencarian informasi publik oleh masyarakat. Dokumen pengisian data dan informasi publik pada website tersebut kemudian menjadi evidence atau bukti yang perlu disubmit pada portal E-Monev KIP. E-Monev KIP merupakan aplikasi pengisian dan penilaian mandiri bagi PPID Pelaksana Eselon I, II, dan III lingkup Kementerian Pertanian sebagai sarana monitoring dan evaluasi implementasi KIP di masing-masing UK/UPT.
Pengisian aplikasi E-Monev KIP ini menjadi acuan dalam pemeringkatan KIP lingkup Kementerian Pertanian. Pemeringkatan KIP dilaksanakan untuk memberikan reward kepada UK/ UPT yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Waktu pelaksanaan E-Monev KIP akan berlangsung mulai 22 September - 17 November 2023 dengan beberapa tahapan. BISIP telah melalui tahapan pengisian kuesioner mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan mensubmit semua bukti kelengkapan unsur KIP pada E-Monev KIP pada Jumat, 13 Oktober 2023 pukul 16.40 WIB.
Bukan untuk mengejar pemeringkatan KIP, lebih dari itu, BISIP berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi bagi masyarakat luas melalui pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang mudah dan transparan sesuai dengan amanat undang-undang, tutup Nuning setelah mensubmit pemberkasan E-Monev KIP BISIP.